Sabtu, 19 November 2011

Pengawasan Kegiatan Dalam Rangka Perlindungan Lingkungan

Pengawasan (inspeksi) terhadap kegiatan dan/atau usaha merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) sebagai pelaksanaan dari UUPPLH pasal 4, 63, 71, 76, 112, 113. Pengawasan dilakukan untuk menilai KETAATAN PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN /ATAU KEGIATAN terhadap kewajiban dan / atau larangan serta perizinan dan ketentuan teknis lainnnya yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan. Kegiatan/usaha yang terbukti melanggar sesuai hasil pengawasan akan dikenakan sanksi bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut. Sanksi dapat berupa pidana atau perdata sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.